ABSTRAK: |
- Memperhatikan perkembangan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sumbawa Tahun Anggaran 2019, terdapat kegiatan yang mendesak untuk dilaksanakan berdasarkan Telaahan Staf Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 050.13/126.a/Bappeda/2019 tanggal 26 Februari 2019 hal Pengalokasian Tambahan Belanja DBHCHT, Surat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sumbawa Nomor 847.1/95/DPRKP/2019 tanggal 25 Maret 2019 hal Mohon revisi RKA dan DPA TA.2019, Surat Kepala Dinas Pekeijaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumbawa Nomor 908/218/DPUPR/ni/2019 tanggal 26 Maret 2019 hal Usulan tambahan dana addendum Amdal Bendungan Beringin Sila, Surat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Nomor 900/351/Diperta/2019 tanggal 28 Maret 2019 hal Mohon pengalokasian tambahan belanja DBHCHT, Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Nomor 891/408/Dikes/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 hal Revisi II APBD 2019, Surat Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa Nomor 110.3/027/KUKM INDAG/2019 tanggal 1 April 2019 hal Revisi DPA Tahun Anggaran 2019, Surat Kepala Dinas Pekeijaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumbawa Nomor 968/227/DPUPR/IV/2019 tanggal 8 April 2019 hal Perubahan DPA TA. 2019, Surat Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumbawa Nomor 931/022/BKPP/2019 tanggal 11 April 2019 hal Pergeseran anggaran belanja daerah TA. 2019, Surat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumbawa Nomor 910/ /234/902KPP3A/2019 tanggal 12 April 2019 hal Usulan revisi DPA Tahun Anggaran 2019, Surat Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Nomor 050/944.a/Dikbud/2019 tanggal 12 April 2019 hal
Permohonan revisi DPA Tahun Anggaran 2019, Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Sumbawa Nomor 292/DPMPTSP/IV/2019 tanggal 15 April 2019 hal Mohon
perubahan anggaran, Surat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Sumbawa Nomor
364.1/001/Damkar/IV/2019 tanggal 18 April 2019 hal Permohonan pergeseran anggaran, Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 900/12/Pertanahan/2019 tanggal 3 Mei 2019 perihal Mohon revisi anggaran kegiatan pengadaan tanah, Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Nomor 009/460/DLH/2019 tanggal 3 Mei 2019 perihal Permohonan revisi DPA TA. 2019. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran dapat dilakukan dengan mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan untuk selanjutnya ditampung dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2018, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 92 Tahun 2018
- Beberapa ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 92 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2018 Nomor 92) yang telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Sumbawa :
a. Nomor 5 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2019
Nomor 5); dan
b. Nomor 12 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2019
Nomor 12);
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
|