Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013

Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang Tidak di Lindungi Undang-Undang dan Termasuk Dalam Daftar Cites

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013 tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang Tidak di Lindungi Undang-Undang dan Termasuk Dalam Daftar Cites
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
50/M-DAG/PER/9/2013
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 September 2013
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
17 November 2013
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 6 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1152 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 122 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam Dan Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang Dan Termasuk Dalam Daftar Cites

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan