Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 51 Tahun 2018

Perlindungan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II HAK ANAK; BAB Ill KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB; BAB IV PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK; BAB VI KELEMBAGAAN PERLINDUNGAN ANAK; BAB VII EVALUASI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; BAB VIII LARANGAN; BABIX SANKSI ADMINISTRATIF; BAB X KETENTUAN PERALIHAN; BABXI KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 51 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
28 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2018
Tanggal Berlaku
28 Desember 2018
Sumber
BD.2018/573
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 539 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan