Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019

Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2019
Tanggal Berlaku
26 Desember 2019
Sumber
LN.2019/NO.250, TLN NO.6443, JDIH.SETNEG.GO.ID : 61 HLM.
Subjek
ASURANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 6770 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan