Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Singkil Nomor 34 Tahun 2018

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI ACEH SINGKIL NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil (Berita Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2014 Nomor 233) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil (Berita Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2017 Nomor 371)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Singkil Nomor 34 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI ACEH SINGKIL NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Singkil
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Singkil
Tanggal Penetapan
29 November 2018
Tanggal Pengundangan
29 November 2018
Tanggal Berlaku
29 November 2018
Sumber
BD 2018/ No. 406
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil
Bidang
Halaman ini telah diakses 468 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan