Dalam peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Tugas dan Wewenang Bupati Kepada Wakil Bupati dalam Melaksanakan Tugas Teknis Pemerintahan Sehari-Hari termasuk di dalamnya mengatur tentang tugas dan wewenang bupati, tugas dan kewajiban wakil bupati, naskah dinas, jenis dan kewenangan penandatanganan naskah dinas, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat