Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 14 Tahun 2016

Pendelegasian Tugas Dan Wewenang Bupati Kepada Wakil Bupati Dalam Melaksanakan Tugas Teknis Pemerintahan Sehari-Hari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Tugas dan Wewenang Bupati Kepada Wakil Bupati dalam Melaksanakan Tugas Teknis Pemerintahan Sehari-Hari termasuk di dalamnya mengatur tentang tugas dan wewenang bupati, tugas dan kewajiban wakil bupati, naskah dinas, jenis dan kewenangan penandatanganan naskah dinas, ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Tugas Dan Wewenang Bupati Kepada Wakil Bupati Dalam Melaksanakan Tugas Teknis Pemerintahan Sehari-Hari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
23 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.14
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 491 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan