Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014

Pelayanan Terpadu Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
53/M-DAG/PER/9/2014
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 September 2014
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
02 Desember 2014
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 12 HLM.
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 870 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 85/M-DAG/PER/12/2016 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan
Mencabut :
  1. Permendag No. 28/M-DAG/PER/6/2013 Tahun 2013 tentang Jenis Perijinan Ekspor dan Impor, Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure), dan Tingkat Layanan (Service Level Arrangement) dengan Sistem Elektronik Melalui Inatrade dalam Kerangka Indonesia National Single Window
  2. Permendag Nomor 32/M-DAG/PER/8/2010
  3. Permendag Nomor 18/M-DAG/PER/3/2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan