CARA PEMBAGIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN, RINCIAN DANA DESA DI SETIAP DESA KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Bagian Hukum Kab. Lombok Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG CARA PEMBAGIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN, RINCIAN DANA DESA DI SETIAP DESA KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang tata cara pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019 masih terdapat kekurangan khusunya dalam lampiran yang belum memberikan gambaran secara lengkap mengenai dasar-dasar perhitungan Dana Desa setiap Desa sesuai dengan amanat dalam batang tubuh Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016;
- Pasal I menyatakan Ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019
Nomor 2), diubah
Pasal 7 menyatakan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
- PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN ANGGARAN 2019
- 6 halaman
|