Pasal I menyatakan Ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019 Nomor 2), diubah Pasal 7 menyatakan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat