MENGATUR KETENTUAN CUTI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DI LOMBOK TENGAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Bagian Hukum Kab. Lombok tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang CUTI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mengatur ketentuan cuti Kepala Desa dan
Perangkat Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Lombok
Tengah
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016
- PERATURAN BUPATI LOMBOK TENGAH TENTANG CUTI
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN
LOMBOK TENGAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016
- Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 58 Tahun 2015, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717;
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016
tentang Penyelenggaran Pemerintahan dan Pembangunan
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah
Tahun 2017 Nomor 7).
- 6
|