Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014

Ketentuan Pengenaan Kouta Dalam Rangka Tindakan Pengamanan Perdagangan Terhadap Impor Tepung Gandum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pengenaan Kouta Dalam Rangka Tindakan Pengamanan Perdagangan Terhadap Impor Tepung Gandum
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
23/M-DAG/PER/4/2014
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 April 2014
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
04 Mei 2014
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 7 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1716 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan