Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 64 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 Nomor 65) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Lampiran I Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019 diubah dengan melakukan pergeseran anggaran altar kelompok belanja dan antar jenis belanja, dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. 2. Ketentuan Lampiran II Penjaharan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019 diubah dengan melakukan pergeseran anggaran antar obyek belanja, antar rincian obyek belanja, uraian rincian obyek belanja dalam jenis belanja yang sama, antar jenis belanja dan antar unit organisasi pada Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. 3. Ketentuan Lampiran III Daftar Penerima Hibah dan besaran bantuan dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat