MEMPASILITASI WARGA UNTUK MENDAPAT PERLINDUNGAN DAN PENGAKUAN TERHADAP STATUS PRIBADI DAN STATUS HUKUM
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Bagian Hukum Kab. Lombok tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa pada hakekatnya Negara berkewajiban memberikan
perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status
pribad.i dan status hukum setiap peristiwa kelahiran yang
dialami oleh penduduk termasuk perlindungan terhadap
hak anak yang berada di dalam dan/ atau di luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk akta
kelahiran;
b. bahwa di Kabupaten Lombok Tengah masih terdapat anak
anak yang belum memiliki Akta Kelahiran disebabkan
karena berbagai kendala yang dapat berpengaruh pada
masa depan anak;
c. bahwa untuk mempercepat kepemilikan Akta Kelahiran
bagi anak perlu dilakukan percepatan kepemilikan akta
kelahiran anak melalui jalur pendidikan, kesehatan, sosial
dan masyarakat diperlukan suatu pedoman yang memuat
program kerja yang perlu dilaksanakan seluruh instansi
terkait dan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Percepatan Pengurusan
Kepemilikan Akta Kelahiran Anak melalui Jalur
Pendidikan, Kesehatan, Sosial dan Masyarakat.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor 06 Tahun 2012
Peraturan Peresiden Nomor 96 Tahun 2018
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2016
- PERATURAN BUPATI TENTANG PERCEPATAN KEPEMILIKAN AKTA
KELAHIRAN DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
- .
- .
- 19
|