Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 96 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; BAB III Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; BAB IV Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; BAB V Pengelolaan; BAB VI Pembinaan dan Pengawasan; BAB VII Ketentuan Lain-lain; BAB VIII Ketentuan Peralihan; BAB IX Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat