Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015

Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
52/M-DAG/PER/7/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2015
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 10 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 591 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permendag Nomor 23/M-DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan