Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015

Pencabutan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141/MPP/KEP/3/2002 Tentang Nomer Pengenal Importir Khusus (NPIK) Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/3/2008 dan Peraturan Pelaksanaannya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141/MPP/KEP/3/2002 Tentang Nomer Pengenal Importir Khusus (NPIK) Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/3/2008 dan Peraturan Pelaksanaannya
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
50/M-DAG/PER/7/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
09 Juli 2015
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 3 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 695 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 141/MPP/KEP/3/2002 Tentang Nomer Pengenal Importir Khusus (NPIK) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/3/2008 Dan Peraturan Pelaksanaannya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan