Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/4/2015 Tahun 2015

Penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani Dalam Rangka Pengamatan Harga Kedelai di Tingkat Petani

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/4/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani Dalam Rangka Pengamatan Harga Kedelai di Tingkat Petani
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
28/M-DAG/PER/4/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 April 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
09 April 2015
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 3 HLM.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 286 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan