Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/3/2015 Tahun 2015

Ketentuan Khusus Pelaksanaan Penggunaan Letter Of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/3/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Khusus Pelaksanaan Penggunaan Letter Of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
26/M-DAG/PER/3/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 April 2015
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 4 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 714 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter Of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan