Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015

Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penera dan Angka Kreditnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penera dan Angka Kreditnya
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
11/M-DAG/PER/1/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2015
Tanggal Berlaku
27 Maret 2015
Sumber
BN.2015/NO.458, JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 5 HLM.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 857 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 435/MPP/Kep/6/2003 dan Nomor 23 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penera dan Angka Kreditnya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan