2016
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 49/M-DAG/PER/7/2016, BN 2016/NO 1082; .KEMENDAG.GO.ID : 5 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/6/2016 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanpa Daftar Perusahaan Kepada Badan Pengusaha Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Karimun, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
|