Beberapa ketentuan dalam peraturan walikota mataram nomor 2 tahun 2017 tentang ketentuan perjalanan dinas di lingkungan pemerintah kota mataram sebagaimana telah diubah dengan peraturan walikota mataram nomor 34 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan walikota mataram nomor 2 tahun 2017 tentang ketentuan perjalanan dinas di lingkungan pemerintah kota mataram yang diubah yakni Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 14
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat