Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas dan Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas DiLingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2019 Nomor 1) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan pada Pasal 4 ditambah dengan ayat (9) 2. Ketentuan pada Pasal 14 ayat (2) ditambah dengan huruf c, 3. Ketentuan pada Pasal 20 ayat (1) huruf i diubah dan ditambah dengan huruf j 4. Ketentuan pada Lampiran VII diubah, sehingga Lampir an VII menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I (satu ) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dar i Peraturan ini .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat