Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Kota Prabumulih ke dalam perusahaan daerah Tirta Prabu Jaya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang tujuan penyertaan modal, besaran dan sumber dana penyertaan modal, laba/keuntungan, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat