Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 Tahun 2017

Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
20/M-DAG/PER/3/2017
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
03 April 2017
Tanggal Berlaku
03 April 2017
Sumber
BN 2017/NO 517; KEMENDAG.GO.ID : 13 HLM.
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2131 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan