Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2018

Desa Wisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN DESA WISATA; BAB Ill PENCANANGAN DAN PENETAPAN DESAWISATA ; BAB IV PEMBANGUNAN DESA WISATA; BABV PENGELOLA DESA WISATA; BAB VI PENGEMBANGAN DAYA TARIK; BAB VII USAHA PARIWISATA PADA DESA WISATA; BAB VIII KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH; BAB IX DUTA WISATA PADA DESA WISATA; BAB X PERAN SERTA MASYARAKAT; BABXI PEMBIAYAAN; BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIV KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2018 tentang Desa Wisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
20 September 2018
Tanggal Pengundangan
20 September 2018
Tanggal Berlaku
20 September 2018
Sumber
LD.2018/172
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 561 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan