BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN DESA WISATA; BAB Ill PENCANANGAN DAN PENETAPAN DESAWISATA ; BAB IV PEMBANGUNAN DESA WISATA; BABV PENGELOLA DESA WISATA; BAB VI PENGEMBANGAN DAYA TARIK; BAB VII USAHA PARIWISATA PADA DESA WISATA; BAB VIII KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH; BAB IX DUTA WISATA PADA DESA WISATA; BAB X PERAN SERTA MASYARAKAT; BABXI PEMBIAYAAN; BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIV KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat