Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, pengelola layanan informasi dan dokumentasi, hak dan kewajiban, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, pemohon informasi dan dokumentasi, serta kasifikasi informasi publik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat