Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2016 Tahun 2016

Transformasi Lembaga Keuangan Mikro Konvensional menjadi Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Transformasi Lembaga Keuangan Mikro Konvensional menjadi Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
62/POJK.03/2016
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2016
Tanggal Berlaku
28 Desember 2016
Sumber
LN.2016/NO.297, ojk.go.id: 24 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1161 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan