PERUBAHAN-KEDUA-ATAS-PERATURAN-BUPATI-MAMUJU-UTARA-NOMOR-30-TAHUN-2015-TENTANG-PENGELOLAAN-KEUANGAN-DESa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2017/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu ditinjau
kembali dan dilakukan penyesuaian; perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2017.
- Dilakukan perubahan atas Ketentuan Pasal 31, dan Pasal 33, Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- 5 halaman
|