PENYELENGGARAAN-PROGRAM-JAMINAN-SOSIAL-KETENAGAKERJAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik didalam maupun diluar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan; berdasarkan ketentuan Pasal 14 UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, mengamanatkan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial, oleh karena itu perlu mengatur kewajiban kepseertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan; perlu menetapkan Perbup tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
- UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2017; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 85 Tahun 2013; PP No. 86 Tahun 2013; PP No. 44 Tahun 2015; PP No. 45 Tahun 2015; PP NO. 46 Tahun 2015; Perpres No. 21 Tahun 2010; Perpres No. 109 Tahun 2013; Permen Ketenagakerjaan No. 19 Tahun 2015; Permen Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2015; Permen Ketenagakerjaan No. 29 Tahun 2015; Permen Ketenagakerjaan No. 44 Tahun 2015; Permen Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2016; Permen Ketenagakerjaan No. 23 Tahun 2016; Permen Ketenagakerjaan No. 23 Tahun 2016; Perda Kab. Mamuju Utara No. 10 Tahun 2016.
- Penyelenggaraan Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT ) dan Jaminan Pensiun (JP).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
- 24 halaman
|