Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2019

Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH 3. HAK DAN KEWAJIBAN PENYANDANG DISABILITAS 4. PELAKSANAAN PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS : a. Umum b. Keadilan dan Perlindungan Hukum c. Pendidikan d. Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi e. Kesehatan f. Politik g. Keagamaan h. Keolahragaan i. Kebudayaan dan Pariwisata j. Kesejahteraan Sosial k. Aksesibiltas l. Pelayanan Publik m. Pelindungan dari Bencana n. Habilitasi dan Rehabilitasi o. Konsesi p. Komunikasi dan Informasi q. Pelindungan dari Tindakan Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi r. Perempuan dan Anak 5. PARTISIPASI MASYARAKAT 6. PENGARUSUTAMAAN PENYANDANG DISABILITAS 7. PENDANAAN 8. KOMITE PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS 9. SANKSI ADMINISTRATIF 10. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
28 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2019
Tanggal Berlaku
28 Februari 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 10
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1204 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan