1. KETENTUAN UMUM 2. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH 3. HAK DAN KEWAJIBAN PENYANDANG DISABILITAS 4. PELAKSANAAN PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS : a. Umum b. Keadilan dan Perlindungan Hukum c. Pendidikan d. Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi e. Kesehatan f. Politik g. Keagamaan h. Keolahragaan i. Kebudayaan dan Pariwisata j. Kesejahteraan Sosial k. Aksesibiltas l. Pelayanan Publik m. Pelindungan dari Bencana n. Habilitasi dan Rehabilitasi o. Konsesi p. Komunikasi dan Informasi q. Pelindungan dari Tindakan Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi r. Perempuan dan Anak 5. PARTISIPASI MASYARAKAT 6. PENGARUSUTAMAAN PENYANDANG DISABILITAS 7. PENDANAAN 8. KOMITE PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS 9. SANKSI ADMINISTRATIF 10. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat