Peraturan Bupati ini mengatur tentang sumber, jenis, prinsip dan tata cara penanganan benturan kepentingan. Sumber benturan bisa terjadi karena penyalahgunaan wewenang, perangkapan jabatan, hubungan afiliasi pribadi dan golongan, gratifikasi, kelemahan sistem organisasi, dan mengutamakan kepentingan pribadi/golongan. Dan setiap perangkat daerah mengidentifikasi benturan kepentingan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya dengan penetapan Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat