Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.04/2019

Ekspor Kembali Barang Impor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Ekspor Kembali Barang Impor
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
102/PMK.04/2019
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2019
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2019
Sumber
BN 2019/NO 792; KEMENKEU.GO.ID : 12 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 5865 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 149/PMK.04/2007 Tentang Eksport Kembali Barang Impor

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan