Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang persyaratan perizinan usaha pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, prosedur, tata cara dan persyaratan izin usaha, kewajiban dan larangan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administrasi, dan ketentuan peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat