KEPABENAN-DENDA
2019
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 99/PMK.04/2019, BN. 754/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 11 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan
ABSTRAK: |
- Pelaksanakan ketentuan Pasal 10A Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan
- Pasal 10A Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008
- Sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang
Kepabeanan dan Tata cara penghitungan besaran dendanya
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
- -
- a. Sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan
b. Tata cara penghitungan besaran denda
- 11
|