Peraturan ini berisi tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PERSEDIAAN BARANG PAKAI HABIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATENLAMPUNG TENGAH, yang mengatur materi pokok sebagai berikut: 1. Ruang Lingkup; 2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; 3. Penatausahaan Barang Persediaan; 4. Pelaporan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat