Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 12 Tahun 2017

Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembentukan UPTD Satuan PNF Sejenis pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju Utara beriis kedudukan, susunan organisasi hingga pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
10 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2017
Tanggal Berlaku
10 Januari 2017
Sumber
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 471 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan