tata-cara-penetapan-nilai-jual-objek-pajak-bumi-dan-bangunan-perdesaan-dan-perkotaan-di-kabupaten-lombok-tengah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Bagian Hukum Kab. Lombok Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG TATACARA PENETAPAN NILAI JUAL OBYEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH
ABSTRAK: |
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah yang mengakibatkan terjadinya perubahan nomenklatur struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah. Berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangungan Perdesaan dan Perkotaan, maka Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Persedaan dan Perkotaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu merubah peraturan bupati Nomor 33 Tahun 12 tentang Tata Cara Penetpan Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Lombok Tengah dengan Peraturan Bupati Lombok Tengah.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 89 Tahun 2016
- Beberapa ketentuan dan lampiran dalam Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Lombok Tengah diantaranya pasal (1) dan pasal (5)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
- Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2014
- -
- 8
|