sop-pelayanan-administrasi-kependudukan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Bagian Hukum Kab. Lombok Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NO 56 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LOMBOK TENGAH
ABSTRAK: |
- Untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 tahu 2017 tentang Blangko KK, Register dan Kutipan AKta Pencatatan Sipil, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian dalam Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2016 tentang Standar Operasional prosedur Pelayanan Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 TAhunn 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 tahun 2017
- Beberapa ketentuan dala Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2016 tentang SOP Pelayanan Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diubah sebagai berikut: Pasal 1, Pasal 4, Pasal 7
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
- PERATURAN BUPATI NO 56 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LOMBOK TENGAH
- -
- 27
|