Beberapa ketentuan dalam Perbup Solok No. 44 Tahun 2016 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah 2. Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIA dan diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disispkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat