beberapa ketentuan dalam Perbup Solok No. 45 Tahun 2016, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah 2. Diantara BAB VI dan VII disisipkan 1 bab, yakni BAB VIA dan diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan1 Pasal, yakni Pasal 7A 3. Mengubah lampiran I 4. mengubah lampiran II
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat