Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2019

Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura Pada Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gunung Mas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBENTUKAN; BAB Ill KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; BAB IV ORGANISASI; BAB V KELOMPOK JABATAN; BAB VI TATAKERJA; BAB VII KEPEGAWAIAN DAN ESELON; BAB VIII PEMBIAYAAN; BAB IX KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura Pada Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gunung Mas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
06 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2019
Tanggal Berlaku
08 Februari 2019
Sumber
BD.2019/442
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 457 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan