SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU DAN PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Sistem Layanan Rujukan Terpadu dan Pusat Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka percepatan pengentasan kemiskinan
dan peningkatan kualitas Layanan masyarakat miskin di Kota
Kendari melalui Sistem Layanan Rujukan Terpadu dan Pusat
Kesejahteraan Sosial;
b. bahwa untuk menjamin efektifitas pengelolaannya, perlu ada
kesamaan visi, misi dan pemahaman para Instansi yang
terkait;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
Walikota tentang Petunjuk Teknis Program Sistem Layanan
Rujukan Terpadu dan Pusat Kesejahteraan Sosial;
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Rebublik Indonesia
tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4967);
3. Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan
Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5235);
4. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23 tahun
2014, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2012Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
6. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang percepatan
Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 16);
7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang
Masaalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber
Kesejahteraan Sosial;
8. Keputusan Menteri Sosial Nomor 50 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pelayanan Terpadu dan Gerakan Masyarakat Peduli
Kabu paten/ Kota;
9. Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor
285/DYS.3/KPTS/06/2018 tentang Pelaksanaan Sistem
Layanan dan Rujukan Terpadu dan Pusat Kesejahteraan
Sosial untuk perlindungan sosial dan penanggulangan
kemiskinan tahun 2018;
10. Peraturan Walikota Kendari Nomor 45 tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Sosial Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari
Tahun 2016 Nomor 45);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SISTEMATIKA SLRT DAN PUSKESOS
BAB III KEDUDUKAN PELAKSANAAN SLRT DAN PUSKESOS
BAB IV PEMBIAYAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
- 18
|