apbd - pertanggungjawaban
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Solok Tahun 2019 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Solok TA 2018
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 , Kepala Daerah menyampaikan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah TA berakhir
- UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 71 Tahun 2011, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Solok No. 3 Tahun 2017, Perda Kab. Solok No. 9 Tahun 2018
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
1. laporan realisasi anggaran
2. laporan perubahan saldo anggaran lebih
3. laporan operasional
4. laporan perubahan ekuitas
5. neraca
6. laporan arus kas
7. calk
Laporan Keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan bumd/perusahaan daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
- 53 Hlm
|