Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 26 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Lima Puluh Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN PRINSIP, MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA, PENGELOLAAN PEMBANGUNAN NAGARI DARI DANA DESA, PELAPORAN, SANKSI, PENDAMPINGAN, PEMANTAUAN, EVALUASI DAN SERTIFIKASI, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 26 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Lima Puluh Kota
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
24 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2019
Tanggal Berlaku
24 Juni 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2019 Nomor 26
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
Halaman ini telah diakses 1154 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan