Peraturan Bupati Tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Ruang Lingkup, 3. Maksud dan Tujuan, 4. Nilai-Nilai Dasar Bagi PNS, 5. Kode Etik PNS, 6. Majelis Kode Etik, 7. Hak Dan Kewajiban Terlapor,Pelapor/Pengadu, Dan Saksi, 8. Sanksi, 9. Keputusan Majelis Kode Etik, 10. Pengendalian dan Pengawasan, 11. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, 12. Pembiayaan, 13. Kelengkapan Administrasi Penegakan Kode Etik, 14. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat