Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 42 Tahun 2019

Kode Etik Aparatur Sipil Negara Dl Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Ruang Lingkup, 3. Maksud dan Tujuan, 4. Nilai-Nilai Dasar Bagi PNS, 5. Kode Etik PNS, 6. Majelis Kode Etik, 7. Hak Dan Kewajiban Terlapor,Pelapor/Pengadu, Dan Saksi, 8. Sanksi, 9. Keputusan Majelis Kode Etik, 10. Pengendalian dan Pengawasan, 11. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, 12. Pembiayaan, 13. Kelengkapan Administrasi Penegakan Kode Etik, 14. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 42 Tahun 2019 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Dl Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
16 September 2019
Tanggal Pengundangan
16 September 2019
Tanggal Berlaku
16 September 2019
Sumber
BD.2019-NO.42
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 380 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan