BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI ELEKTRONIK PEMERINTAHAN (E GOVERNMENT); BAB iii APLIKASI; BAB IV DATA DAN INFORMASI; BAB V SURAT ELEKTRONIK (E-MAIL); BAB VI TATAKELOLA; BAB VII EVALUASI; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat