Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019

Standarisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI ELEKTRONIK PEMERINTAHAN (E­ GOVERNMENT); BAB iii APLIKASI; BAB IV DATA DAN INFORMASI; BAB V SURAT ELEKTRONIK (E-MAIL); BAB VI TATAKELOLA; BAB VII EVALUASI; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Standarisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
20 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2019
Tanggal Berlaku
28 Februari 2019
Sumber
BD.2019/444
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1919 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan