Peraturan Bupati Tentang Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Jadwal Retensi Arsip Substantif; 3. Tata Cara Penggunaan Jadwal Retensi Arsip Substantif; 4. Penyusutan Arsip; 5. Pembiayaan; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat