Peraturan Bupati Tentang Tata Naskah Dinas, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Naskah Dinas; 3. Naskah Dinas ; 4. Penggunaan Dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian Dan Penjabat; 5. Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, Dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas ; 6. Stempel; 7. Kop Naskah Dinas; 8. Sampul Naskah Dinas; 9. Papan Nama; 10. Perubahan Dan Pencabutan; 11. Pelaporan; 12. Ketentuan Penutup .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat