Peraturan Bupati Tentang Pembentukan Komunitas Relawan Penanggulangan Bencana Dan Komunitas Relawan Bencana Kecamatan, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Tugas, Kewenangan Dan Fungsi ; 4. Kegiatan Pra Bencana, Saat Bencana, Dan Pasca Bencana; 5. Organisasi ; 6. Tata Kerja; 7. Biaya; 8. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat