Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3. Pengamanan Uang, Surat Berharga, Dan/Atau Barang ; 4. Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah ; 5. Informasi Dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah ; 6. Penyelesaian Kerugian Daerah; 7. Penentuan Nilai Kerugian Daerah; 8. Penagihan Dan Penyetoran; 9. Penatausahaan, Akuntansi Dan Pelaporan ; 10. Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian ; 11. Penghapusan Piutang Atas Kerugian Daerah; 12. Penghapusan Piutang Atas Kerugian Daerah; 13. Keterkaitan Sanksi Tuntutan Ganti Kerugian Dengan Sanksi Lainnya ; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat