Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 69 Tahun 2019

Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3. Pengamanan Uang, Surat Berharga, Dan/Atau Barang ; 4. Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah ; 5. Informasi Dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah ; 6. Penyelesaian Kerugian Daerah; 7. Penentuan Nilai Kerugian Daerah; 8. Penagihan Dan Penyetoran; 9. Penatausahaan, Akuntansi Dan Pelaporan ; 10. Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian ; 11. Penghapusan Piutang Atas Kerugian Daerah; 12. Penghapusan Piutang Atas Kerugian Daerah; 13. Keterkaitan Sanksi Tuntutan Ganti Kerugian Dengan Sanksi Lainnya ; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
23 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2019
Tanggal Berlaku
23 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.70
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 498 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan