Peraturan Bupati Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Dengan Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3. Penyelenggaraan; 4. Kepesertaan; 5. Pendidik Dan Tenaga Kependidikan ; 6. Kurikulum Dan Strategi Pembelajaran; 7. Perizinan; 8. Evaluasi Dan Sistem Pelaporan ; 9. Gugus Paud Hi ; 10. Sumber Daya Paud Hi Melalui Masyarakat Dan Mitra; 11. Bunda Paud Hi; 12. Pengawasan Dan Pembinaan; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat