Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 64 Tahun 2019

Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Dengan Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Dengan Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3. Penyelenggaraan; 4. Kepesertaan; 5. Pendidik Dan Tenaga Kependidikan ; 6. Kurikulum Dan Strategi Pembelajaran; 7. Perizinan; 8. Evaluasi Dan Sistem Pelaporan ; 9. Gugus Paud Hi ; 10. Sumber Daya Paud Hi Melalui Masyarakat Dan Mitra; 11. Bunda Paud Hi; 12. Pengawasan Dan Pembinaan; 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Dengan Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
03 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2019
Tanggal Berlaku
03 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.64
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan